Wabup Suhatri Bur Minta Ormas Dukung Program dan Kebijakan Pemda

Wabup Suhatri Bur mengajak Ormas mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kab. Padang Pariaman ketika membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Kab. Padang Pariaman tahun 2016 di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Rabu (25/5).
Pariaman (25/05/2016). Wakil Bupati Suhatri Bur meminta Organisasi Masyarakat (Ormas) mendukung program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Ormas juga dapat melakukan pengawasan dan kritikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ormas hakekatnya merupakan organisasi yang berperan serta dalam membantu pembangunan dalam bidang sosial, kemasyarakatan dan budaya. Ormas hanya boleh memantau masyarakat, tidak boleh melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan kesalahan.
Hal tersebut disampaikannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kab. Padang Pariaman tahun 2016 di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Rabu (25/5).
"Sifat dasar dari Ormas, yaitu sukarela, mandiri, sosial dan demokrasi. Semoga ini dipahami bersama," kata alumni Fakuktas Ekonomi Unand itu.
Dalam sambutannya, mantan Ketua BAZNAS itu meminta Ormas untuk lebih memahami Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 dalam menjalankan tugas kemasyarakatan. Pemahaman undang undang tersebut dapat meningkatkan pamahaman mengenai dasar berdirinya ormas, pengelolaan dan peran ormas.
Negara memberikan kebebasan masyarakat berkumpul, menyatakan berpendapat yang menjadi jaminan keberadaan ormas. Keberadaan LSM/Ormas/OKP tersebut akan tetap berjalan jika tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD1945 dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
Sementara Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Yusmanda melaporkan bahwa peserta sosialisasi sebanyak 60 orang. Adapun narasumber terdiri Kepala Kesbang Propinsi Sumbar, Akademisi UNP dan DPPKA.
Disampaikan Yusmanda, jumlah Ormas di Kabupaten Padang Pariaman yang tercatat di Kesbangpol adalah 93 ormas. Sesuai UU No 17 tahun 2013 bahwa masing-masing ormas wajib melapor ke Kesbangpol setiap enam bulan.
"Dari awal mendaftarkan ke Kesbang, masing-masing ormas sudah diberitahu bahwa harus melapor setiap enam bulan sekali. Agar Kesbangpol dapat mengetahui apakah ormas tersebut masih aktif dan berjalan atau tidak,” ucap mantan Camat Batang Gasan itu.

Komentar