Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman Mulai Perlihatkan Taji

Parit Malintang (10/02/2016). Tanggal 3 Maret 2016 nanti, Satuan Polisi Pamong Praja tepat berumur 66. Selama 66 tahun perjalanan baktinya, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (PERDA) telah banyak suka dan duka yang dilalui.

Sebagai polisinya pemerintah daerah harus selalu siap dalam mengamankan dan menertibkan situasi dan kondisi yang nyaman di segenap  lingkungan daerah Kab. Padang Pariaman. Dalam perjalanan waktu satpol PP semakin kuat posisinya dengan kebijakan SOTK 2011 di mana Linmas dari Badan Kesbangpol ditarik dan bergabung dengan Satpol PP.

Dalam pelaksanaanya tugas rutin sebagai penertiban dan pengamanan dari seluruh kegiatan dan kepentingan pemerintah daerah, Satpol PP Padang Pariaman juga melakukan operasi-operasi berupa penertiban masyarakat, dan memberantas penyakit masyarakat (PEKAT). Operasi yang dilaksanakan berangkat dari laporan keresahan masyarakat, seperti razia penyakit masyarakat dilaksanakan di Nagari Lubuk Alung pada Jum’at malam tanggal 3 Mei 2011, dari razia tersebut tertangkap 2 orang PSK (Pekerja Seks Komersial). Dalam razia tersebut Pol PP Padang Pariaman, didampingi oleh semua komponen masyarakat ada pihak Polisi, TNI, Camat, Niniak Mamak, Alim Ulam, Pemuda dan lain-lain.

Di samping itu Satpol PP Padang Pariaman juga melakukan Penertiban para pelajar nakal yang berkeliaran jam sekolah, Pada pelaksanaannya Satpol PP bekerja sama dengan pihak sekolah dan apabila kedapatan siswa-siswa tersebut berkeluyuran di jam sekolah semuanya ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP. Kemudian siswa-siswa tersebuat boleh  dijemput oleh pihak sekolah atau orang tuanya masing-masing dan membuat perjanjian di atas materai.

Selain itu, Satpol PP Padang Pariaman juga aktif melakukan penertiban Tambang Galian C tanpa izin di kawasan Padang Pariaman, seperti galian C di kawasan Malibo Anai, Kandang Empat Kec. 2x11 Kayu Tanam. Dalam razia yang dilakukan dengan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, ditemukan barang bukti berupa alat berat pengambil batu dan truk pengangkut batu, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, dan sudah banyak batu-batu besar yang di bawa dari sana dan  ternyata kegiatan Galian C itu tidak memiliki surat izin dari dinas terkait alias illegal. Berapa banyaknya kerugian yang ditimbulkan, baik dari segi kerusakan lingkungan dan pendapatan daearah. Dari informasi yang di dapat batu-batu tersebut akan di antar  untuk proyek pemecah ombak di daerah pantai.

Pelatihan dan Pembekalan Linmas Kecamatan

Kasi Linmas Akhirudin RM menginformasikan bahwa beberapa bulan ke depan Pol PP Padang Pariaman akan melakukan pelatihan dan pembekalan kepada Linmas tingkat Kecamatan, tingkat Nagari, sampai tingkat Jorong. Semua itu dilaksanakan untuk persiapan menghadapi pemilu 2014.

Satpol PP Padang Pariaman yang di kepalai oleh M. Taufik, S.Pd, MM mengatakan anggota Satpol PP Padang Pariaman berjumlah 89 orang terdiri dari PNS 28 orang, PTT 31 orang dan swakelola 30 orang. Angota Satpol PP Kab. Padang Pariaman secara personal sangat banyak memberikan kontribusi bagi Kab. Padang Pariaman, dari 7 anggota nya merupakan atlet PORDA dan PON. Dua dari antaranya sudah mejadi pelatih, Pendrizal sebagai pelatih kempo, dan Anwar Z sebagai pelatih Tarung Drazat  dan keduanya pelatih di Kab. Padang Paeriaman. Dan beliau menambahkan, setiap tahunnya mulai dari tahun 2010 sampai tahun  2013 Satpol PP Kab. Padang Pariaman selalu mendapatkan penghargaan berupa Pegawai berprestasi dari Satpol PP Provinsi Sumatera Barat.

Taufik, menambahkan dalam melaksanakan aktivitas, Tugas pokok dan fungsi sebagai Polisi pemerintah deaerah harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kab. Padang pariaman Nomor 13 tahun2011 tentang Pementukan Organisasi dan Tata kerja Satpol PP Kab padang pariaman. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur penunjang pemerintah daerah dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serata penegakan produk hukum daerah. Beberapa fungsi Satpol PP yaitu pengawassn terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mantaati penegakan Perda dan peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan pengamana dan penertiban asset yang belum, teradmistrasi sesuai dengan ketetuan peraturan peruandangan-undangan.

Satpol PP mempunyai wewenang melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang diduga melakukan pelaranggaran terhadap produk hukum daerah. Satpol PP memiliki hak untuk mempunyai sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan memiliki kewajiban menunjang tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat, dan berkewajiban menyerahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran peraturan daerah dan/atau peraturan Bupati.

Komentar