10 Kesepakatan Pemkab Padang Pariaman dengan Masyarakat Lubuk Alung Terkait Galian C

Bupati Rosnini Savitri didampingi Kapolres AKBP Roedy Yoelianto, Dandim 0308 Letkol. Inf. Persada Alam dan Sekda Jonpriadi, Camat Suhaerdi memimpin pertemuan menyikapi tuntutan masyarakat lubuk alung untuk menghentikan tambang ilegal di kantor Bupati di Parit Malintang, Kamis (7/1).
Parit Malintang (07/01/2016). Sepuluh hasil kesepakatan dicapai pada pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan Masyarakat Lubuk Alung terkait penambangan ilegal galian C yang sudah merusak lingkungan. Hal tersebut disampaikan Bupati Rosnini Savitri yang juga dihadiri oleh Kapolres AKBP Roedy Yoelianto, Dandim 0308 Letkol. Inf. Persada Alam, Wakil Ketua DPRD Januar Bakri dan Sekda Jonpriadi, Camat Suhaerdi, Ketua KAN Suharman Datuak Padobasa, Wali Nagari Lubuk Alung Harry Subrata dan sejumlah dinas terkait di Parit Malintang, Kamis (7/1).

Adapun kesepakatan itu adalah Pertama, Pembentukan Tim Terpadu Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kota (SK4) yang bertugas memonitor penambang sesuai izin. Jika legal, dicek titik kooordinat lokasi penambangan dan apabila ilegal, akan ditertibkan. Kedua, Pemda melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) memberikan data lengkap tentang pihak yang diberikan izin tambang Galian C kepada Penegak Hukum, Camat dan Nagari. Ketiga, Masyarakat harus berperan dalam mengawasi di lapangan. Keempat, Moratorium terbatas terhadap izin tambang. Kelima, Pemda harus tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Keenam, Satpol PP disiagakan 24 jam. Ketujuh, Pengawasan terhadap empat pintu masuk keluar bahan galian C. Kedelapan, Proses hukum bagi penambang ilegal. Kesembilan, Libatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera V dalam pengawasan dan pengendalian. Kesepuluh, Reklamasi sungai sebagai kewajiban pengusaha tambang.

“Untuk penetapan Tim SK4, harus senin sudah saya tandatangani SK-nya. Mohon disiapkan oleh BPMP2T” kata Rosnini yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.

Sementara Tokoh Masyarakat Lubuk Alung Sukri Umar mengapresiasi respon cepat pemerintah daerah menyikapi persoalan tambang galian C yang sudah berlangsung puluhan tahun sehingga merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Ia harap kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten yaitu untuk jangka pendek, tertibkan tambang galian C ilegal oleh pihak keamana. Jangka menengah, Pemda lakukan moratorium terbatas terhadap ijin tambang yang baru. Sedangkan untuk jangak panjang adalah melakukan reklamasi sungai batang anai oleh pengusaha tambang.

“Atas nama pribadi dan masyarakat apresiasi pertemuan yang difasilitasi oleh oleh Ibu Bupati Rosnini. Kita selamatkan bumi lubuk alung dari kerusakan lingkungan dan hindari adanya konflik horizontal ditengah masyarakat” kata Sukri Umar yang juga Wakil GM Harian Padang Ekspress itu.

Hal senada juga disampaikan Hilman, perwakilan masyarakat bahwa bahwa tambang ilegal galian C terjadi karena tidak punya ijin dan bisa jadi ijin tersebut ilegal. Saat ini ada excavator masih beroperasi, mereka mengambil sirtukil di sungai. Masyarakat meminta tindakan dari pemerintah terhadap tambang ilegal tersebut dan meminta Moratorium terhadap ijin tambang tersebut.

Kapolres AKBP Roedy Yoelianto mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari demonstrasi masyarakat untuk menghentikan tambang galian C di Lubuk Alung untuk dicarikan solusi. Penindakan terhadap penambang ilegal harus memiliki data yang lengkap dalam pemberkasan untuk diajuakn ke pengadilan.

“Dulu sudah kita pasang plang tidak boleh menambang, tapi sekarang plangnya dah hilang. Ke depan kita berencana membuat rumah dinas kapolsek di dekat aliran sungai agar bisa memantau aktifitas penambang 24 jam” kata Kapolres Roedy Yoelianto.

Sementara Dandim 0308 Pariaman Letkol Inf Persada Alam mengatakan telah menugaskan anggotanya untuk mendata dan diperoleh data mana izin tambang yang legal dan mana yang ilegal. Ia juga minta masyarakat untuk melaporkan kalau ada oknumnya yang berbuat membekingi usaha galian C ilegal dan ditindaklanjuti.

Wali Nagari Lubuk Alung Harry Subrata mengatakan aktifitas tambang ilegas galian C sudah acap kali dilaporkan kepada Camat untuk segera dilakukan penertiban. Hal itu dilakukannya untuk menepis isu negatif yang dialamatkan kepadanya atau kepada Ketua KAN Lubuk Alung.

“Tambang galian C sudah merusak bahkan sudah menggunakan alat berat eskavator. Kita sudah laporakan kepada Camat untuk ditindaklanjuti kepada Bupati” kata Harry.

Ketua KAN Lubuk Alung Suharman Datuak Padobasa berharap izin tambang yang sudah habis masa berlakunay agar tidak diperpanjang lagi karena sudah meeresahkan. Sedangkan ijin yang masih berlaku agar dicek lapangan titik koordinat lokasi yang diizinkan. Pengawasan dari Tim SK4 harus dioptimalkan untuk keamanan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Untuk usul Pak Kapolres tadi, Insya Allah kami siapkan tanah untuk pembangunan rumah kapolsek di Bukik Lubuk Alung dekat Kantor Wali Nagari” kata Dt Padobasa.

Di akhir pertemuan, Bupati Rosnini Savitri meminta jajarannya untuk menindaklanjuti sepuluh kesepatan yang telah dilahirkan pada pertemuan dengan seluruh stakeholders terkait penertiban aktifitas tambang galian C. Tim SK4 yang dibentuk difasilitasi dengan biaya operasional menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Malu juga saya mendengar alasan bahwa tidak ada dana untuk melakukan pengawasan tambang galian C. Mohon dimasukkan biaya operasional SK4 pada perubahan anggaran 2016 nanti” kata Bupati yang juga menantu urang piaman itu.

Komentar