14 Ranperda Kab. Padang Pariaman Sedang Dibahas DPRD

Segenap pejabat struktural Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen menjalankan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku
Parit Malintang (02/12/2015). Sekda Jonpriadi mengatakan bahwa saat ini tengah diajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Adapun ke-14 Ranperda tersebut adalah:



No
Nama Ranperda
1
Kawasan Tanpa Rokok
2
Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
3
Pengukuhan Kembali 201 (Dua Ratus Satu) Desa Lama yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dengan Mengganti Sebutan Desa Menjadi Nagari.
4
Menanam dan Memelihara Pohon
5
Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman
6
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
7
Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Koperasi Unit Desa Mina Sinar Laut
8
Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
9
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Tiram
10
Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
11
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari
12
Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
13
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
14
Pembubaran Perusahaan Daerah Saiyo Sakato Kabupaten Padang Pariaman

“Seluruh Ranperda tersebut sedang kita bahas bersama DPRD sehingga pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman,” kata Sekda Jonpriadi diruang kerjanya, Rabu (2/12).

Seiring telah disahkannya APBD 2016 oleh DPRD, ia meminta SKPD beregerak cepat apda awal tahun untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pencairan dana agar seluruh program dan kegiatan dilaksanakan pada awal tahun anggaran. Anggaran tersebut harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

“Pengesahan APBD sudah cepat, jangan sampai lambat pula kita merealisasikan kegiatan di masing-masing SKPD sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekda yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.

Komentar