Lubuk Alung (13/07/2016). Setelah ditertibkan pada tanggal 11 Juli 2016 lalu, Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap pedagang jagung yang membandel atau masih berjualan di bahu jalan raya samping rel kereta api, Rabu (13/7).
Kasat Pol PP Padang Pariaman M. Taufik, S.Pd, MM memerintahkan kepada personil untuk segera berangkat ke lokasi karena mendapatkan laporan dari General Manager PT KAI masih adanya pedagang jagung yang membandel masih berjualan di bahu jalan serta berbahaya dekat dengan rel kereta api.
Sampai di lokasi para petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak-lapak pedagang yang selalu membandel dengan memusnahkan alat-alat yang dipakai untuk perebusan jagung.
Sengaja tindakan tegas ini diambil karena pedagang tidak juga mematuhi aturan yang ada dan telah berulang-ulang kali ditertibkan.
Dengan agak kesal General Manager PT KAI memperingati pedagang untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang berbahaya serta membahayakan diri pedagang itu sendiri serta orang lain.
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 38 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(Dilaporkan Oleh Fajar, TKIP Satpol PP).
Komentar
Posting Komentar