Batang Anai (18/05/2016). Sedikit terlambat dari jadwal yang dijanjikan, akhirnya peternak babi di Korong Tanjung Basung 2 Kecamatan Batang Anai mendapatkan dana penggantian ternak babinya yang sebelumnya menjadi polemik dengan warga Tanjung Basung 1.
Penggantian ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya SK Bupati Nomor 197/Kep/BPP/2016 tentang Penetapan Nama-Nama Penerima dan Harga Babi di Korong Tanjung Basung 1 dan 2 Nagari Sungai Buluh Kec. Batang Anai.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Batang Anai IPTU Novrizal Chan menyampaikan pesan dari Kadis Distannakhut Yurisman, SP, MM mengenai permohonan maaf Pemkab Padang Pariaman kepada pemilik ternak babi atas keterlambatan pembayaran dana penggantian dari ternak, karena dalam penggunaan dana pemerintah ada beberapa proses administrasi keuangan yang harus dilalui.
Penyerahan dana dilakukan oleh Kapolsek Batang Anai IPTU Nofrizal Chan mewakili Pemkab Padang Pariaman disaksikanan Distannakhut, Camat Batang Anai dan Wali Nagari Sungai Buluah beserta perangkat nagari lainnya.
Penggantian dari penjualan ternak babi ini dibayarkan berdasarkan harga/kg BB babi yaitu Rp20.000 dengan rincian Rp5.000 dibayarkan dari anggaran APBD dan Rp15.000 dibayarkan oleh pedagang pembeli.
Untuk anak babi yang masih menyusui dibayarkan Rp200.000/ekor, dan yang sudah cerai susu dibayarkan Rp500.000/ekor dari APBD. Total dana penggantian ternak babi ini mencapai Rp283 juta untuk 89 KK, dengan rincian ternak 89 ekor induk, 208 ekor anak lepas sapih, dan 108 ekor anak.
(Dilaporkan oleh Riska, TKIP Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan).

Komentar
Posting Komentar