Perbup 13 Tahun 2016 Tidak Melarang dan Mematikan Usaha Orgen Tunggal

Sekda Jonpriadi Berikan Sambutan dan Membuka Acara Sosialisasi Perbup No. 13 Tahun 2016
Parit Malintang (07/04/2016). Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 tahun 2016 tentang Penertiban Oprasional Orgen Tunggal di Padang Pariaman, tidak akan berarti apa apa tanpa dukungan dari seluruh elemen Masyarakat, Jangan berasumsi negatif terhadap perbub yang kita lahirkan ini, Perbup ini bukan melarang dan mematikan usaha dan kereatifitas seni bagi para pekerja seni di Padang Pariaman, namun pemerintah harus mengatur dan menertibkan pelaksanaannya.

Demikian disampaikan Jonpriadi SE, MM, mewakili Bupati Padang Pariaman, pada acara Sosialisasi Perbub Nomor 13 tahun 2016 di Hall IKK kemaren, Kamis, (07/04).

Pengaturan ini dimaksudkan agar terciptanya suasanan damai, aman dan tentram di tengah masarakat, pasalnya kesersahan, keprihatinan dan kegalauan dari masyarakat Ranah dan Rantau.

"Kita sangat yakin berbagai tanggapan dari masyarakat dengan lahirnya Perbub ini, ada yang menetang, ada yang berprasangka negatif, namun secara umum masayarakat sangat mendukung dilahirkannya Perbup ini," kata Sekretaris Daerah Padang Pariaman ini.

Lebih lanjut Jonpriadi berharap agar Perbub ini tersosialisasi dengan baik, sampai ke masyarakat dan pada gilirannya semua masyarakat memahami dan bisa menjalankan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

“Sangat dituntut peran aktif Aparatur Pemerintah, mulai dari tingat Kabupaten, Camat, Wali Nagari, Ninik Mamak, LSM, dan seluruh elemen masyarakat Ranah dan Rantau untuk mensosialisasikan Perbup ini,” tambahnya.

Tampak hadir dalam sosialisasi itu seluruh elemen masyarakat. Mulai dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua dan Anggota DPRD Padang Pariaman, Ketua MUI, Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman, Camat, Wali Nagari, KAN, Pegurus Parpol, LSM, Tokoh Masyarakat se Padang Pariaman.

Sosialisasi ini menghadirkan Narsumber Prof. DR. H. Duski Samad, M.Ag, Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang yang juga anak Nagari Sikabu Lubuk Alung Padang Pariaman. Menurut Duski Samad, Perbup No. 13 tahun 2016 ini  merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 38 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Perda No. 3 tahun 2009.

Lahirnya Perbup ini dilandasi oleh maraknya orgen tunggal di tengah masyarakat  yang ditampilkan pada acara resepsi helat perkawinan dan pada acara keramaian lainnya yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat sehingga perlu dilakukan penertiban. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Padang Pariaman. Ditambah pula dengan beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri.

“Dengan tergerusnya nilai dan norma agama serta adat istiadat  oleh orgen tunggal ini, maka lahirnya Perbup ini merupakan sebuah keniscayaan. Dalam perannya menjaga ketertiban dan sinkronisasi sosial, pemerintah Kabupaten padang pariaman sudah melakukan langkah yang sangat tepat,” jelasnya.

Komentar