Bupati Ali Mukhni berdialog dan menerima masukan ulama dan tokoh masyarakat mengenai penertiban orgen tunggal di Padang Pariaman
|
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan konsolidasi dan kesepakatan antara pemangku kepentingan, alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang serta dukungan tokoh masyarakat ranah dan rantau. Hasil kesepakatan menerbitkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penertiban Orgen Tunggal yang diundangkan pada tanggal 3 Maret 2016. Lahirnya Perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian yang diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.
“Perbup ini lahir adanya masukan dan desakan dari masyarakat ranah dan rantau serta juga masukkan dari ibu mantan Pj Bupati Ibu Rosnini Savitri, untuk penertiban hiburan orgen tunggal yang sudah meresahkan masyarakat karena tidak sesuai lagi dengan norma dan agamaserta bisa merusak generasi muda,” kata Sekda Jonpriadi didampingi Kabag Humas Hendra Aswara, di ruang kerjanya, Kamis (17/3).
Empat hal krusial yang diatur dalam Perbup tersebut yaitu Pertama, Setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, norma adat dan norma kesopanan. Kedua, Penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Ketiga, Hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari. Keempat, Ketentuan pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari.
Perbup itu sendiri akan diedarkan dan disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan, nagari, ormas dan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harap peran aktif serta masyarakat untuk mematuhi Perbup, jika ada yang melanggar, silahkan dilaporkan,” kata mantan Kepala Bappeda itu.
Dikatakannya untuk mengawal dan pengawasan Perbup tersebut jajarannya akan melakukan tindakan preventif, tindakan repsentasif dan tindakan upaya paksa serta tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap objek dan pelaku pelanggaran.
“Jika aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Daerah akan menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek pelanggaran,” ujar mantan Kabag Pembangunan itu.
Anggota DPRD Kamarsam mendukung kebijakan Bupati yang menerbitkan aturan terkait penertiban dan membatasi hiburan orgen tunggal pada kegiatan pernikahan atau hiburannya lainnya. Adanya Perbup ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya basaluang atau rabab yang sudah jarang diselenggarakan di tengah masyarakat pada malam harinya.
“Orgen tunggal dibatasi hanya pada siang hari, jadi masyarakat bisa adakan basaluang atau rabab pada malam harinya,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Sementara Wali Nagari Kuranji Hulu Maswardi akan menindaklanjuti Perbup tersebut dengan merancang Peraturan Nagari terkait perizinan, tata cara berpakaian dan aturan lainnya yang disepakati oleh unsur nagari dan korong.
“Kita dukung kebijakan Bupati ini dengan membuta Peraturan Nagari,” kata mantan Wali Korong Tanjuang Alai itu.
Komentar
Posting Komentar