“Saya rasa ini inovasi bidang kepegawaian yang pertama di Sumatera Barat sekaligus menjadi pionir dalam pelayanan kepegawaian,” kata Wakil Bupati Suhatri Bur usai penandatanganan kerjasama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tentang penanganan kiriman dokumen kepegawaian usai apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati, Parit Malintang, Senin (7/3).
Kepala Regional II PT. Pos Indonesia Padang Yuzon Erman mengatakan kesepakatan dengan daerah Kabupaten Padang Pariaman adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya juga telah dilakukan kerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk pengiriman dokumen kependudukan. Ia berharap institusi pemerintahan dapat memanfaatkan peluang untuk menggandeng PT. Pos untuk melayani masyarakat.
“Kerja sama ini adalah yang kedua kalinya. Pertama, pada Disdukcapil dan kedua pada BKD. Ini bukti Padang Pariaman selangkah lebih maju dalam pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Yuzon memuji.
Sementara Kepala BKD Idarussalam mengatakan bahwa inovasi pelayanan ini terinspirasi oleh kesuksesan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan percepatan dan kemudahan dalam pelayanan.
“Inovasi ini telah kita rancang enam bulan yang lalu. Kita ini mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan pelayanan prima kepada ASN dan masyarakat,” kata mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan itu.
Adapun dokumen kepegawaian tersebut yaitu Kartu SK Kenaikan Pangkat, SK Pindah Luar, SK Pindah, Kartu Pegawai, Kartu Pegawai Elektronik, Kartu Istri, Kartu Suami, Satya Lencana karya Satya, SK Penempatan, SK Pensiun, SK Cerai dan dokumen lainnya yang menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah.
“Jadi, ASN hanya menunggu di rumah, nanti petugas akan mengantar dokumen kepegawaian ke rumah masing-masing,” ujar Idarussalam yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.
Terkait adanya dokumen yang hilang, atau alamat yang tidak ditemukan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Pos Indonesia. Ia meminta agar ASN menulis dan memberikan alamat yang jelas sehingga tidak ada kendala dalam pengiriman dokumen.
Komentar
Posting Komentar