Padang (04/03/2016). "Kebudayaan adalah investasi sepanjang masa". Kalimat tersebut disampaikan oleh Drs. Nurmatias, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat pada acara Sosialisasi Cagar Budaya untuk Aparatur Pemerintahan dan Aparatur Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman, di Hotel Rangkayo Basa, Padang , Jum’at (4/3).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Padang Pariaman itu menghadirkan Kepala BPCB Sumbar sebagai pembicara utama.
Nurmatias dalam kesempatan tersebut memaparkan tentang Kebijakan Nasional Pelestarian Cagar Budaya. Mengawali paparan, Nurmatias mengatakan bahwa budaya ada dua, yaitu berupa Benda (tangible) yang lebih dikenal sebagai Cagar Budaya, dan berupa Nnon Benda seperti tradisi, kesenian, kuliner, dan ritual yang ada.
Cagar Budaya menurut Nurmatias tidak melulu berupa bangunan seperti masjid, surau, candi, namun juga bisa berupa naskah-naskah kuno yang ada kaitannya dengan sejarah.
Lebih lanjut, Nurmatias mengajak para peserta untuk lebih lanjut memahami tentang cagar budaya dan secara bersama-sama melestarikannya. Pelestarian Cagar Budaya bisa jadi tidak didapatkan hasilnya dalam waktu setahun atau dua tahun, tapi bisa berpuluh tahun. Namun, secara gamblang dia mengatakan bahwa cagar budaya adalah investasi sepanjang masa. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa payung hukum pelestarian cagar budaya adalah UU no.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, katanya menutup.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan Padang Pariaman, Syafriwal, SE, MM mengatakan bahwa sebagai daerah yang wilayahnya cukup luas, Padang Pariaman memiliki potensi Cagar Budaya yang beragam.
"Sampai saat ini, sudah ada 20 warisan budaya/objek yang diduga cagar budaya sebagai hasil pendataan pada tahun 2015. Meski memiliki potensi, masih banyak permasalahan yang ada, antara lain belum ada satupun objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK (Surat Keputusan) Bupati," katanya menjelaskan.
Disamping itu, sambungnya lagi, yang tidak kalah penting adalah belum adanya Peraturan Daerah terkait cagar budaya itu sendiri, sehingga proses pelestarian cagar budaya di Padang Pariaman terkesan lambat.
Meski begitu, Syafriwal juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah melalui Disporabudpar terus akan berusaha dan komit ke arah pelestarian, antara lain dengan terus mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya cagar budaya ke masyarakat luas, baik melalui media maupun melalui acara, seperti yang diadakan dilaksanakan pada hari ini.
Komentar
Posting Komentar