Gadis itu bernama Mardianis (Upiak) umur 39 tahun tinggal di Nagari Malai III Suku Kecamatan Sungai Geringging. Sedangkan tetangganya yang tega berbuat nista adalah Ramli (61 thn) pensiunan PNS.
Pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut mencapai 5 kali dan terakhir pada tanggal 19/01/2016 langsung kedapatan oleh keluarga korban.
Perbuatan dilakukan di rumah korban saat keluarga korban sedang tidak berada di rumah. Tapi, gilanya, meskipun ada keluarga di rumah pelaku tetap nekat memasuki rumah korban tengah malam untuk memuaskan hasrat bejatnya tutur korban dengan nada yang tersendat-sendat.
Lebih jauh korban mangatakan bahwa korban digertak atau ditakuti dengan senapan angin milik pelaku oleh, itulah sebabnya korban tidak berani mengadu atau mengatakan perbuatan pelaku kepada keluarga atau orang tuanya.
Sepandai pandai tupai meloncat ternyata pelaku jatuh juga pada tanggal 19/01/2016. Pelaku dipergok oleh adik korban yang sudah berkeluarga dan satu rumah bersama korban.
Sejak saat kejadian itu pelaku sudah diamankan oleh Polsek Sungai Geringging dan telah dilakukan proses hukum yang berlaku terhadap pelaku. Saat berita ini diturunkan, pelaku telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Pariaman untuk diproses ke pengadilan.
Menyikapi kasus kejahatan seksual terhadap perempuan terbelakang mental ini, BPMPKB yang diwakili Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rina Novianti, S.Sos, MM bersama Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padang Pariaman didampingi perangkat Kecamatan Sungai Geringging menjenguk sekaligus memberikan bantuan sembako sebagai bentuk prihatin dan peduli dengan kondisi korban.
Korban akan dibantu P2TP2A untuk memulihkan trauma psikis agar dapat melanjutkan kehidupannya dengan melupakan kejadian buruk yang telah menimpanya.
(Dilaporkan oleh Yen Hendri, anggota TKIP BPMPKB)
Komentar
Posting Komentar