Konferensi Pers KTP Elektronik Seumur Hidup

Ulakan Tapakis (03/02/2016). Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menindaklanjutinya dengan mengadakan Konfrensi Pers di Kabupaten Padang Pariaman.

Konferensi pers diadakan bersamaan dengan dilaksanakannya Pembukaan Musrenbang Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman di Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman yang dihadiri lebih dari 500 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat se-Kabupaten Padang Pariaman. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Mothia Azis, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi SE, MM., anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah III Sukiman dan Jempol dan Kadisdukcapil Muhammad Fadhly.

Dalam konferensi pers tersebut, Pj Bupati Padang Pariaman Rosnini Savitri menyampaikan hal-hal yang menyangkut pemberlakuan KTP El seumur hidup diantaranya  penjelasan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengamanatkan  bahwa KTP El untuk warna negara Indonesia, masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya.

Pada kesempatan tersebut, Kadisdukcapil Muhammad Fadhly menjelaskan beberapa hal terkait pelayanan public di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Padang Pariaman. Diantara penekanan yang disampaikan adalah pentingnya kepedulian masyarakat terhadap kualitas data keluarga dengan mematuhi persyaratan pendaftaran penduduk dan mengikuti prosedur yang benar.

“Sering ditemui data yang tidak cocok yang pernah diproses pada masa lalu sehingga saat ini perlu kita validasi kembali dengan melampirkan persyaratan yang lengkap, Jangan dianggap menyulitkan, tetapi untuk kepentingan kualitas data penduduk,” ujar Fadhly.

Selain itu, Fadhly menyampaikan pentingnya kepedulian bersama terhadap pemberantasan calo-calo pelayanan.

“Urus sendiri, jangan melalui orang lain. Untuk mendukung Kabupaten Padang Pariaman bersih, jangan memberikan tips dalam bentuk apapun kepada petugas kami. Jika benci dengan korupsi, masyarakat harus mengawasi dan melaporkan. Jangan justru memberikan kesempatan kepada petugas mulai dari nagari sampai ke dinas. Kita punya nomor pengaduan di 08116943000, silakan berikan masukan,” ujar Fadhly menegaskan.

Pada akhir konferensi pers, Pj Bupati Padang Pariaman meminta kepada semua pihak untuk mensosialisasikan tentang KTP El agar dapat diketahui oleh para penyelenggara layanan publik sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Komentar