Bupati Rosnini Savitri meminta Wali Nagari dan KAN berhati-hati dalam menerbitkan surat tanah untuk menghindari sengketa hukum, Rabu (27/1). |
“Kita sudah buat edaran kepada Wali Nagari dan Ketua KAN agar benar-benar cermat, teliti dan bisa dipertanggungjawabkan dalam legalitas surat atas tanah,” kata Bupati Rosnini Savitri yang didampingi Kabag Hukum Murlis Muhammad di Parit Malintang, Rabu (27/1).
Dijelaskannya Surat Edaran Bupati Nomor 188/12/Huk-2016 tanggal 21 Januari 2016 tersebut untuk mengantisipasi adanya perselisihan antara para pihak yang terkait dalam penerbitan surat atas dimana selama ini terdapat kekurang hati-hatian atau kelalaian dalam membuat berita acara sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ada tiga hal yang menjadi perhatian terkait edaran tersebut yaitu Pertama, agar Pemerintahan Nagari dapat mempedomani Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa (Wali Nagari) berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa (Nagari). Kedua, Diharapkan fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam menyelesaikan sengketa tanah menguayakan tercapainya perdamaian antara pihak yang bersengketa dalam wujud Berita Acara Perdamaian atau Surat Perdamaian. Ketiga, Apabila tidak terwujud perdamaian, maka penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan menempuh jalur hukum ke Pengadilan.
Murlim menambahkan bahwa untuk penyelesaian perselisihan dalam masyarakat di Nagari, baik yang berkaitan dengan tanah atau hal-hal lainnya, dapat berkonsultasi kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman cq. Bagian Hukum dengan melibatkan instansi terkait.
“Semoga adminstrasi mengenai legalitas surat atas tanah lebih baik lagi ke depannya serta meminimalisir adanya gugatan,” kata Murlis optimis.
Komentar
Posting Komentar