“Baru kali ini kita mengadakan pertemuan secara formal duduk semeja antara masyarakat dengan pengusaha tambang untuk mencarikan solusi terkait dampak aktifitas tambang galian C di Lubuk Alung,” kata Hilman dari Ormas AMUAK, mengawali pertemuan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (21/1).
Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Lubuk Alung Sukri Umar bahwa pertemuan tersebut sebagai komentum untuk membangun silaturahim dan mencari solusi yang cerdas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia juga sangat menyesalkan tidak adanya punishment yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap penambang ilegal yang merusak lingkungan. Pengawasan terpadu tidak dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-perundangan.
“Menyikapi permasalahan tambang galian C ini kita ingin yang dirugikan baik dari pengusaha maupun masyarakat,” kata Wakil GM Padang Ekspres itu.
Sementara Dandim yang diwakili Kasdim 0308 P. Simbolon mengatakan bahwa sebagai warga negara harus mencegah disintegrasi anak bangsa. Menyikapi permasalahan galian C di Lubuk Alung harus mendahulukan kepentingan umum karena bumi yang dihuni sekarang akan ditinggalkan untuk anak cucu nantinya.
Bupati Rosnini Savitri berharap adanya pertemuan ini masing-masing pihak baik dari masyarakat maupun pengusaha bisa membuka diri sekaligus mencari solusi terhadap dampak lingkungan yang timbulkan oleh aktifitas tambang. Ia menganggap masalah galian C perlu mendapat perhatian khusus baik pada masa kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati maupun oleh Bupati defenitif nantinya.
“Walaupun saya menjabat hanya sebentar disini, tapi saya ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat karena Padang Pariaman adalah kampung kedua saya,” ujar perempuan asal Lintau bersuamikan rang Piaman itu.
Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa kesimpulan yaitu Pertama, Moratorium perizinan tambang galian C terkait izin tambang yang berakhir pada tahun 2016. Kedua, Reklamasi sungai Batang Anai dituangkan dalam Peraturan Bupati. Ketiga, Membangun sistim perizinan sesuai prosedur artinya aktifitas galian C yang memiliki izin harus sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan. Jika melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas. Mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Keempat, Optimalkan peran Satuan Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) dalam pengawasan. Kelima, Pemetaan wilayah potensi tambang Galian C oleh Tim Teknis SKPD. Keenam, Pengusaha tambang dan masyarakat menahan diri dalam gejolak terhadap aktifitas tambang.
“Pertemuan tidak berakhir pada hari ini saja. Tetapi akan ada tindak lanjut dan kita adakan pertemuan lanjutan membahas Galian C dengan mendahulukan kepentingan masyarakat,” kata Rosnini.
Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Nurhelmi menjelaskan terdapat sembilan izin tambang galian C di Padang Pariaman. Dengan rincian delapan izin tambang akan berakhir pada tahun 2016 dan satu izin berakhir pada tahun 2018.
“Bulan Januari ada tiga izin yang berakhir, bulan Maret juga tiga izin, bulan September dan Oktober masing-masing satu izin yang akan berakhir. Sedangkan satu izin lagi berakhir pada bulan Mei 2018. Untuk perpanjangan izin kewenangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumbar,” kata mantan Kabag Organisasi itu.
Komentar
Posting Komentar