Murlis Muhammad, SH, M.Hum, Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman |
Dengan Putusan PT.TUN Medan itu sekaligus juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 02/G/2015/PTUN-PDG tanggal 23 Juni 2015 yang mengabulkan gugatan mantan Direktur PDAM Padang Pariaman (Dasril Basyir, SH) yang diberhentikan oleh Bupati Padang Pariaman dengan keputusannya Nomor 369/KEP/BPP/2014 tanggal 24 November 2014 yang lalu.
Koordinator kuasa hukum Bupati Padang Pariaman H.Murlis Muhammad, SH, M.Hum (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman) dengan tiga orang anggotanya, Lismarriyanti, SH, Ferdianto Ambra, SH, dan Rita Elviana, SH, dapat memahami dan berterima kasih pada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Menurut Murlis Muhammad sebagai kuasa hukum mewakili Bupati Padang Pariaman, sejak awal berkeyakinan apa yang telah dilakukan oleh Bapak Ali Mukhni sebagai Bupati Padang Pariaman yang memberhentikan Direktur PDAM (Dasril Basyir) sudah sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada PDAM.
Dari beberapa alasan sehingga Permohonan Banding ini diterima oleh PT.TUN Medan, dikatakan oleh Murlis Muhammad antara lain : Bahwa salah satu tugas utama sebagai Direktur PDAM adalah menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM secara triwulan kepada Dewan Pengawas PDAM dan laporan tahunan kepada Bupati (Pasal 26 dan 27 Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Padang Pariaman.
Namun sesuai data yang ditelusuri pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan oleh Sdr. Dasril Basyir sebagai Direktur PDAM Padang Pariaman waktu itu, kata Murlis Muhammad mengakhiri informasi ini.
Komentar
Posting Komentar