Pertajam Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Kawasan Tanpa Rokok, Belajar ke Depok

Sekda Jonpriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Januar Bakri menerima penjelasan terkait Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Pemerintah Kota Depok, Senin (28/12).
Depok (28/12/2015). Menindaklanjuti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan studi komparatif ke Kota Depok Jawa Barat pada tanggal 27-29 Desember 2015.

Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Jonpriadi juga mengikutsertakan tiga orang anggota DPRD yaitu Wakil Ketua Januari Bakri, Ketua Fraksi PDIP Salman Hardani dan Ketua Fraksi Nasdem Munafestoni. Turut mendampingi Inspektur Dewi Roslaini, Kabag Hukum Murlis Muhammad dan Kabag Humas Hendra Aswara.

“Saat ini kita sedang menyusun dan membahas Ranperda Retribusi dan Ranperda KTR bersama DPRD. Kita banyak mendapat saran dan masukan dari Pemko Depok,” kata Jonpriadi di Gedung Dibaleka, Depok, Senin (28/12).

Ditambahkannya bahwa Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Kawasan tanpa Rokok merupakan dua dari 14 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Sementara Pemerintah Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.

"Setelah Perda disahkan, kita adakan sosialisasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat,” kata Kabid Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Dinas Kesehatan Kota Depok Hidayat.

Untuk Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, tambah Hidayat, telah disahkan sejak tahun 2012 yang lalu. Sejak ditetapkan perda tersebut telah mendatangkan sumber pendapatan baru bagi daerah yang mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Dengan rincian, tahun 2012 sebanyak 2,7 Milyar, tahun 2013 sebanyak 3,013 Milyar, Tahun 2014 sebanyak 3,4 Milyar dan Tahun 2015 sebanyak 3,9 Milyar," ujarnya.

Ditambahkannya bahwa Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas sedang direvisi untuk perbaikan dan penyesuaian tarif sesuai perkembangan daerah.

“Kita akan revisi Perda ini setiap tiga tahun sekali untuk penyesuaian tarif,” kata Hidayat.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Padang pariaman Januar Bakri mengatakan bahwa khusus Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas tersebut sebenarnya sudah diajukan tahun 2014, kemudian dipending oleh DPRD karena adanya kebijakan Bupati untuk menggratiskan biaya berobat.

"Tahun 2015 diajukan kembali dan sedang dalam pembahasan intensif seluruh fraksi," kata politisi Partai Demokrat itu.

Pemerintah dan DPRD berkomitmen untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dengan mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

“Penguatan program kesehatan sesuai nawacita Bapak Presiden Jokowi,” kata Ketua Fraksi PDIP Salman.

Penyusunan dan pengesahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas ditargetkan pada tahun 2016 dan kemudian akan dibentuk pula Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memudahkan pengelolaan keuangan di Puskesmas.

"Jadi kita susun Ranperda retribusi ini sejalan dengan dengan pembentukan BLUD Puskesmas dan RSUD," kata Kadis Aspinuddin yang didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Syaiful Bahri.

Komentar