Kado Akhir Tahun, Pemkab Padang Pariaman Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Kategori Pemkab/Pemko

Ketua DPD RI Irman Gusman serahkan Piagam dan Piala kepada Penjabat Bupati Padang Pariaman Rosnini Savitri sebagai Peringkat satu pada Pemeringkatan Badan Publik Se-Sumatera Barat di Hotel Bumiminang, Padang, Selasa (22/12)
Padang (22/12/2015). Ketua DPD RI Irman Gusman serahkan piagam penghargaan kepada Penjabat Bupati Padang Pariaman Rosnini Savitri yang ditetapkan sebagai peringkat satu  pada Pemeringkatan Badan Publik Se-Sumatera Barat kategori Kabupaten/Kota di Hotel Bumiminang, Padang, Selasa (22/12).

Dalam sambutannya, Irman Gusman berharap Sumatera Barat menjadi pionir dalam keterbukaan informasi publik untuk membangun kultur demokrasi di Minangkabau.

"Kita dukung keberadaan Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi," kata Irman.

Ketua Komisi Informasi Pusat mengapresiasi Komisi Informasi Sumbar yang dalam waktu 14 bulan sejak dilantik, telah mampu menyelenggarakan Pemeringkatan Badan Publik. Artinya KI Sumbar bergerak cepat dalam menjalankan amanah sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kita apresiasi KI Sumbar yang baru dibentuk telah berlari cepat melakukan pemeringakatan Badan Publik," kata Hamid.

Ditambahkannya bahwa hingga saat ini telah terbentuk 28 Komisi Informasi Propinsi. sedangkan sisanya akan diupayakan selesai pada tahun 2016.
Penjabat Bupati Padang Pariaman Rosnini Savitri didampingi Bupati Terpilih Ali Mukhni beserta jajaran Bagian Humas usai meraih Peringkat satu pada Pemeringkatan Badan Publik Se-Sumatera Barat di Hotel Bumiminang, Padang, Selasa (22/12

Pada kesempatan itu Ketua KI Sumbar Samsurizal meminta dukungan seluruh Kepala Daerah dan DPRD untuk memproritaskan anggaran untuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah dalam operasional. Dikatakannya saat ini masih ada daerah yang menganggarkan untukkegiatan PPID dibawah Rp50 juta.

"Saat ini yang yang paling banyak menganggarkan yaitu Kabupaten Dharmasraya. Kita sampaikan terima kasih atas kepedulian Bapak Bupati dan Ketua DPRD," kata Samsurizal.

Pernyataan tersebut didukung oleh Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat harus menjalankan Undang-undang KIP dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita ucapkan selamat kepada peraih penghargaan semoga ke depan bisa dipertahankan dan menjadi lebih baik. Bagi yang belum agara segera membenahi dengan komitmen yang tinggi," kata Hendra.

Sementara Penjabat Bupati Padang Pariaman Rosnini Savitri mengatakan bahwa penghargaan dari Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai penyemangat dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Tahun depan, kata Rosnini, akan dibentuk suatu inovasi dalam informasi yaitu membentuk kilinik informasi.

"Jadi pada Bagian Humas kita buat ruangan yang repsentatif diberi nama Klinik Informasi dan juga kita adakan bimbingan tekinis kepada PPID pembantu yang difasilitasi oleh KI Sumbar," kata perempuan yang telah dua kali meraih penghargaan selama menjadi Penjabat Bupati itu.

Ditambahkannya bahwa Padang Pariaman pantas meraih penghargaan karena memiliki keunggulan yang nyata. Diantaranya memliki website PPID yang lengkap melampirkan dasar hukum dan daftar isian informasi publik. Selain itu juga mempunyai layanan informasi berbasis Short Massage Servis (SMS) yang dikenal dengan PESDUK yaitu Pesan Singkat Penduduk dengan nomor 08116942000. Layanan ini adalah yang pertama di Sumatera Barat yang diadposi dari Kota Cimahi Jawa Barat.

"Kita juga punya majalah Saiyo Sakato untuk komunikasi ranah dan rantau dan juga mencetak kinerja buku Padang Pariaman dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan," kata Rosnini mengakhiri

Komentar