Pariaman (17/12/2015). Kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Padang Pariaman periode 2015 s.d 2020 dikukuhkan Sekretaris Daerah Jonpriadi yang juga Ketua KORPRI Kab. Padang Pariaman, Kamis, (17/12) di Aula Saiyo Sakato Pariaman.
Prosesi pengukuhan dihadiri juga oleh Ketua LKBH Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris KORPRI Provinsi Eko Faisal. Setelah pengukuhan, dilanjutkan dengan sosialisasi tentang hal yang berkaitan dengan bantuan hukum, kepada seluruh camat kepala SKPD, dan seluruh pengurus KORPRI Padang Pariaman.
Jonpriadi mewakili Bupati Padang Pariaman mengatakan dalam sambutannya bahwa dengan dibentuknya LKBH KORPRI ini merupakan langkah maju dari pengurus KORPRI Padang Pariaman. Sebab dengan adannya lembaga ini akan menambah kepercayaan diri bagi para ASN/PNS di Padang Pariaman dalam menjalankan tugasnya.
“Ketakutan yang selama ini dirasakan oleh PNS di lingkungan pemerintah kabupaten untuk menjadi Bendahara, PPTK, PPK, Pejabat Pengadaan, KPA dan PA dan lain sebagainya, sekarang semua itu tidak perlu terjadi lagi, karena Bapak Ibu PNS/ASN sudah mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Padang Pariaman, yang akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang diberikan secara gratis. Silahkan manfaatkan LKBH dengan sebaik baiknya,” kata Jonpriadi.
Lebih lanjut Jonpriadi menyampaikan pembentukan LKBH ini dilatarbelakangi keyakinan kita bahwa masalah yang biasa dialami pegawai adalah masalah administrasi publik, bukan masalah pidana. Karena kita belum mempunyai hukum administrasi publik, maka perlu ada upaya untuk melakukan pemilahan terhadap masalah yang dialami pegawai, apakah itu masuk pidana atau perdata yang menyangkut administrasi publik.
Selain akan melakukan pendampingan hukum LKBH ini juga sebagai lembaga konsultasi hukum, memberikan penyuluhan, juga dapat memberikan edukasi atau pendidikan hukum kepada anggotanya.
Jonpriadi berharap Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Padang Pariaman, mampu menjalankan tugas dan fungsinya memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggotanya yang menghadapi persoalan hukum baik itu pidana, perdata maupun tatausaha negara sesuai dengan hak-haknya sebagai warganegara.
Adapun Pengurus yang dikukuhkan tersebut diketuai oleh H. Murlis Muhammad, SH, M.Hum, yang juga merupakan kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, dengan sekretaris Hj. Yeniwati, SE, MM, dengan beberapa bidang yaitu Bidang Litigasi, Konsultasi Dan Bantuan Hukum, dan Bidang Bidang Kajian dan Sosialisasi.
Prosesi pengukuhan dihadiri juga oleh Ketua LKBH Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris KORPRI Provinsi Eko Faisal. Setelah pengukuhan, dilanjutkan dengan sosialisasi tentang hal yang berkaitan dengan bantuan hukum, kepada seluruh camat kepala SKPD, dan seluruh pengurus KORPRI Padang Pariaman.
Jonpriadi mewakili Bupati Padang Pariaman mengatakan dalam sambutannya bahwa dengan dibentuknya LKBH KORPRI ini merupakan langkah maju dari pengurus KORPRI Padang Pariaman. Sebab dengan adannya lembaga ini akan menambah kepercayaan diri bagi para ASN/PNS di Padang Pariaman dalam menjalankan tugasnya.
“Ketakutan yang selama ini dirasakan oleh PNS di lingkungan pemerintah kabupaten untuk menjadi Bendahara, PPTK, PPK, Pejabat Pengadaan, KPA dan PA dan lain sebagainya, sekarang semua itu tidak perlu terjadi lagi, karena Bapak Ibu PNS/ASN sudah mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Padang Pariaman, yang akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang diberikan secara gratis. Silahkan manfaatkan LKBH dengan sebaik baiknya,” kata Jonpriadi.
Lebih lanjut Jonpriadi menyampaikan pembentukan LKBH ini dilatarbelakangi keyakinan kita bahwa masalah yang biasa dialami pegawai adalah masalah administrasi publik, bukan masalah pidana. Karena kita belum mempunyai hukum administrasi publik, maka perlu ada upaya untuk melakukan pemilahan terhadap masalah yang dialami pegawai, apakah itu masuk pidana atau perdata yang menyangkut administrasi publik.
Selain akan melakukan pendampingan hukum LKBH ini juga sebagai lembaga konsultasi hukum, memberikan penyuluhan, juga dapat memberikan edukasi atau pendidikan hukum kepada anggotanya.
Jonpriadi berharap Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Padang Pariaman, mampu menjalankan tugas dan fungsinya memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggotanya yang menghadapi persoalan hukum baik itu pidana, perdata maupun tatausaha negara sesuai dengan hak-haknya sebagai warganegara.
Adapun Pengurus yang dikukuhkan tersebut diketuai oleh H. Murlis Muhammad, SH, M.Hum, yang juga merupakan kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, dengan sekretaris Hj. Yeniwati, SE, MM, dengan beberapa bidang yaitu Bidang Litigasi, Konsultasi Dan Bantuan Hukum, dan Bidang Bidang Kajian dan Sosialisasi.
Komentar
Posting Komentar