Bupati Raker Bersama Camat Evaluasi Perbup Pelimpahan Wewenang

Asisten Administrasi Pemerintahan Anwar meminta seluruh stakeholders dan camat untuk menjalankan Perbup nomor 8 tahun 2014 tentang Pelimpahan kewenanga Bupati kepada Camat di Ruang Rapat Sekda, Rabu (2/12)
Parit Malintang (02/12/2015). Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selenggarakan rapat kerja Bupati dengan Camat unttuk mengevaluasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah. Raker dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan H. Anwar dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zahirman dan Kabag Pemerintahan Umum Rosihan Anwar

“Ibu Bupati ingatkan bahwa Perbup telah berjalan satu tahun, jadi perlu dievaluasi dan menampung saran serta masukan dari para Camat,” kata Anwar.

Dijelaskannya dalam Perbup bahwa Bupati melimpahkan sebagian kewenangan kepada camat yaitu delapan aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan serta meliputi 176 urusan.

“Pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat, bukan berarti memindahkan kekuasaan dan mengurangi kewenangan Bupati namun bermaksud untuk mengurangi beban tugas yang bertumpu pada Bupati khususnya SKPD teknis kepada Camat. Jadi Bupati dan dinas teknis daerah dapat berkonsentrasi pada hal-hal yang lebih strategis,” kata Mantan Camat Teladan itu.

Sementara Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan memaparkan bahwa terdapat tiga manfaat yang diperoleh dari Pelimpahan Wewenang yaitu Pertama, mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga program-program perberdayaan masyarakat pun dapat cepat diimplementasikan.

Kedua, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas, dan mempersempit rentang kendali dari Bupati kepada Wali Nagari. Ketiga, bermanfaat untuk memunculkan kader kepemimpinan pemerintahan yang lebih handal, karena lebih teruji dengan tanggung jawab yang lebih besar.

“Jadi Perbup nomor 8 Tahun 2014 tentang tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah sangat relevan diterapkan,” kata mantan Kabag Humas itu.

Komentar