Peserta Workshop evaluasi Standar Operasional Prosedur serius mendengarkan materi dari narasumber di Aula IKK, Parit Mlintang, Senin (16/11) |
“Perlu kita ketahui bersama bahwa lahirnya UU Pelayanan Publik tersebut semata-mata ditandai dengan seringnya masyarakat menerima pelayanan yang di bawah standar,” kata Rosnini.
Dikatakannya berbagai upaya perbaikan selalu dilakukan dari tahun ke tahun, namun belum mampu memberikan suatu makna perbaikan pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat di bawah payung UU 25 tahun 2009 tersebut.
Masyarakat mempunyai hak untuk tidak saja menerima pelayanan yang tidak sesuai dengan kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu dalam rangka implementasi UU 25 tahun 2009 tersebut, Pemerintah Daerah menekankan agar citra pelayanan publik harus terus menerus ditingkatkan guna memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan pablik.
“UU tersebut mengamanahkan bahwa pemerintah bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelenggara fasilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Upaya mewujudkan kinerja pemerintahan yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilanya dan untuk itu kita perlu mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun serta menerapkan SOP tersebut di unit kerja masing-masing.
SOP merupakan pedoman untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan tupoksi. Tujuannya adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja, instansi pemerintah untuk mewujudkan good governance.
SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, juga dapat digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam menyikapi hal tersebut dilingkungan pemerintah daerah, sangat penting kiranya untuk memberikan kejelasan SOP yang benar, sehingga tidak ada lagi alasan pelayanan yang terhambat.
“Dengan adanya SOP memberikan kepastian mengenai waktu, biaya, persyaratan, tanggungjawab koordinasi dan lain lain,” ujar Zahirman.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Hendra Aswara mengatakan bahwa peserta workshop sebanyak 52 orang yang terdiri dari seluruh SKPD, Camat dan seluruh Bagian se-Padang Pariaman.
Workshop dilaksanakan selama dua hari tanggal 16-17 November 2015 di Aula IKK. Adapun nara sumber dari Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat.
“Kita minta SKPD segera menyusun dan menerapkan SOP masing-masing sebagai legalitas dalam pemberian layanan kepada publik agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien,” ujar PPID Utama Kabupaten Padang Pariaman yang juga Kabag Humas itu.
Komentar
Posting Komentar