Kabag Humas, Hendra Aswara selaku PPID Utama Kab. Padang Pariaman menyerahkan brosur PPID kepada Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati |
Menurut Arfitriati, kedatangan KI Sumbar ke Padang Pariaman adalah dalam rangka Monitoring dan Sharing Informasi tentang Pelaksanaan PPID di Padang Pariaman.
“Pada tahun ini KI Sumbar akan melakukan pemeringkatan terhadap PPID Provinsi, Kabupaten/Kota BUMN, Perguruan Tinggi dan Parpol, oleh karena itu kita melakukan monitoring dan sharing informasi terhadap PPID Kabupaten/Kota termasuk Padang Pariaman,” ungkap Arfitriati.
Pada kesempatan itu KI Sumbar juga memberikan sumbang saran dan motivasi dalam perbaikan dan pelayanan informasi di Padang Pariaman.
Selanjutnya mereka memberikan apresiasi terhadap PPID dan Bupati Padang Pariaman yang sangat mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan seluas luasnya.
Hendra Aswara menyambut baik kedatangan KI Sumbar dengan mengucapkan terimakasih dan selalu berharap untuk terus mendapatkan arahan dan bimbingan demi perbaikan kepada PPID Padang Pariaman.
Selanjutnya, Hendra menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan PPID di Padang Pariaman, penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di Padang Pariaman telah dimulai dari tahun 2013.
"Kita telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 152/KEP/BPP/2013; Nomor 420/KEP/BPP-2014 dan Nomor 130/KEP/BPP-2015," jelas Hendra.
Menurut Hendra, Bagian Humas ditetapkan sebagai PPID Uatama, selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Padang Pariaman.
Berkaitan dengan prosedur permohonan informasi PPID Padang Pariaman juga telah melahirkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Keputusan Bupati tahun 2014 dengan Nomor 420/KEP/BPP/2014 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan haknya akan informasi apa saja tentang Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, bisa langsung mengajukan permohonan tertulis, lisan ke PPID Padang Pariaman yang beralamat di Bagian Humas Setdakab Padang Pariaman Lantai 1 Kantor Bupati Padang Pariaman, IKK Parit Malintang. Dan berkaitan dengan daftar informasi yang dibutuhkan juga bisa diakses melalui website Padang Pariaman dengan sub domain PPID Padang Pariaman,” tambah Hendra Aswara didampingi Kasubag PID Heri Sugianto dan Kasubag Humas & Media Andri Satria Masri
Menanggapi penjelasan Kabag Humas Padang Pariaman, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Adrian Tuswandi mengungkapkan bahwa dari apa yang telah dipaparkan oleh Kabag Humas, PPID Padang Pariaman dirasa sudah memiliki itikad baik, kemauan yang tinggi dan adanya political will dari Kepala Daerah dalam melaksanakan amanah UU dan memiliki harapan masuk ke dalam nominasi pemeringkatan PPID di Sumbar, katanya mengakhiri.
Komentar
Posting Komentar