Bupati Ali Mukhni disaksikan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menandatangani hasil keputusan rapat penataan jalur angkutan pedesaan di berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Pariaman, Jumat (13/3). |
"Alhamdulillah, kita hormati Keputusan Walikota yang mengatur jalur masuk angkutan pedesaan ke wilayah kota. Bersama stakehokders dan disaksikan oleh Anggota DPR RI H. Refrizal, kita telah hasilkan tujuh keputusan yang disepakati" kata Bupati yang juga Ketua LSM Pekat Indonesia Bersatu itu.
Ditambahkannya ia apresiasi pihak keamanan dari Kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat sehingga terciptanya situasi kondusif pasca insiden berdarah dua hari yang lalu. Ia berharap ke depan tidak terjadi tindakan yang melawan hukum di daerahnya.
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman meminta angkutan pedesaan (angdes) mematuhi Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 dimana anges harus masuk ke terminal jati. Ia beralasan bahwa saat sedang dilakukan penataan tata kota mengenai optimalisasi pengoperasian terminal jati Pariaman. Ia mengaku sebelumnya juga telah menata pasar denganemindahkan sebagian pedagang ke terminal tersebut. Untuk mendukung meramaikan pasar itulah Ia berharap angkutan pedesaan bisa masuk ke terminal jati.
"Kita apresiasi Pemerintah Kabupaten yang mendukung Perwako 29/2012. Aturan ini dibuat untuk menata tata kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat" kata Mukhlis.
Sementara itu Anggota DPR RI Refrizal apresiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota Pariaman yang duduk semeja dalam menuntaskan persoalan jalur angkutan pedesaan ke wilayah kota Pariaman. Ia berharap keputusan rapat yang telah disepakati benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Saya kira pertemuan antara Pemerintah Kabupaten dan Kota telah memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Saya harap keputusan yang telah dibuat dijalankan dengan baik" kata Politisi Partai PKS itu.
Adapun Hasil keputusan rapat antara Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai berikut :
1. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 29 Tahun 2012 didukung oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
2. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman menyelesaikan semua persoalan angkutan pedesaan dan Kepala Dinas Kota Pariaman menyelesaikan semua persoalan angkutan kota sesuai kewenangan masing-masing.
3. Angkutan Pedesaan tidak lagi memasuki jalur angkutan dalam Kota Pariaman tetapi harus memasuki jalur yang sudah ditetapkan sesuai Perwako Nomor 29 Tahun 2012.
4. Apabila Angkutan Pedesaan tidak mematuhi aturan yang telah disepakati ini makan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Organda Kabupaten Padang Pariaman dan Organda Kota Pariaman bertanggung jawab tentang angkutannya masing-masing.
6. Peristiwa penganiayaan, pengeroyokan dan membawa senjata tajam yang terjadi pada hari Rabu, 11 Maret 2015 jam 15.45 WIB di Simpang Apar harus diproses sesuai dengan hukum dan Perundang-undangan.
7. Peristiwa pengrusakan rambu-rambu lalu lintas yang terjadi dalam wilayah kota pariaman di Simpang Apar pada hari Sabtu dini hari harus diproses sesuai hukum dan Perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Ali Mukhni, Waliko Mukhlis Rahman, Kapolres Pariaman AKBP Gandung, Dandim 0308 Letkol Persada Alam, Kadis Perhubungan Kabupaten Budi Utama, Kadis Perhubungan Kota Agusriatman, Organda Kota Solfiardi dan Organda Kabupaten Anis.
Komentar
Posting Komentar